Dinas Kesehatan Tangsel kecolongan terkait baju hazmat dan APD lainnya yang berserakan di TPU Jombang Ciputat.
"Itu jadi catatan kami, nanti akan koordinasi dengan Dinas Perkim," kata Plt Kepala Dinkes Tangsel Deden Deni, Senin (18/1/2021).
Deden menegaskan, sampah APD itu seharusnya tidak boleh dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ya jangan (dibakar), nanti kami ingatkan," tegasnya.
Baca Juga:Terjaring Razia Masker dan Diangkut ke TPU Khusus Covid-19, Warga: Kapok!
Deden menuturkan, pemusnahan limbah APD itu harus dikelola oleh pihak ketiga.
![Plt Kepala Dinkes Tangsel Deden Deni, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/18/35415-plt-kepala-dinkes-tangsel-deden-deni.jpg)
Soal limbah APD di TPU Jombang, pihaknya mengatakan, bakal memberi edukasi kepada para pengelola TPU.
"Ya kalau sampah medis ya dimusnahkan, ada pihak ketiga yang menangani itu harusnya. Sampah medis itu di pihak ketigakan. Tapi maksudnya gini, kalau yang di puskesmas dan rumah sakit di pihak ketigakan pengelolaan sampah medisnya. Nanti dimusnahkan, laporannya ke kami setiap bulan. Kalau di TPU, itu masalah. Nanti diedukasi para pelaku-pelaku ke petugas-petugas yang melaksanakan pemakaman," tutur Deden.
Deden menyebut, tak ada sanksi meski limbah APD itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Janganlah jangan (disanksi), kan ada yang tanggung jawab itu. Ya nanti kami tindak lanjuti," pungkas Deden.
Baca Juga:Tangsel Memulai Vaksinasi Covid-19 Sinovac Tahap Pertama di Lima Faskes
Kontributor : Wivy Hikmatullah