Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.
Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo