Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Januari 2021 | 22:50 WIB
Jambret HP di JPO Jakbar, Kaki Dua Penjambret Diterjang Timah Panas
Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil penjambretan dari dua penjambret yang ditembak kakinya, Senin (18/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga:Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini