SuaraJakarta.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 Raffi Ahmad dihentikan polisi. Sebab tidak ada bukti Raffi Ahmad bersalah.
Penghentian kasus itu dari gelar perkara kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad sudah dihelat pada Rabu (20/1/2021) pagi.
Hasilnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu resmi dihentikan.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang cukup, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Cita-Cita Gempi Jadi Pendoa, Reaksi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Disorot
Gelar perkara yang dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu juga menyebut lokasi yang dijadikan tempat berkumpul cukup luas.
Biasanya, kapasitas yang memenuhi ruangan tersebut 200 orang, sementara acara kemarin hanya berisi 18 orang.
"Memang setiap sebelum pandemi, menyelenggarakan acara di sana, bisa muat 100 dan 300 orang, jadi karena situasi covid, ada teman-temannya yang berjumlah 18 orang," jelasnya.
Selain tak cukup bukti, delapan belas orang selebritas termasuk Raffi Ahmad itu datang tanpa undangan, melainkan inisiatif sendiri.
Baca Juga:Hari Ini Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Cs

"Juga tidak ada undangan, tetapi teman dekat yang spontasintas datang ke sana, tanpa diundang untuk hadir ke kediaman RG," jelas Yusri Yunus.
- 1
- 2