Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang

Situasi pandemi jelas, bahwa kalau mau sidang eletronik bahwa harus memperlihatkan keseluruhan tempat tahanan terdakwa di sana.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 15:14 WIB
Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang
Suasana sidang dakwaan petinggi KAMI Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). (Suara.com/Bagaskara)

"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.

Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini