Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara

Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok dan rumah Nus Kei

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:46 WIB
Hakim Vonis 22 Anak Buah John Kei Hukuman 1,8-2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Sutarjo membacakan putusan terhadap 22 anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 anak buah John Kei dijatuhi hukuman hingga dua tahun atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam agenda sidang putusan hari ini, Kamis (21/1/2021), ke-22 terdakwa tidak hadir. Mereka tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Tampak hadir Nus Kei, selaku korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarjo memutuskan 2 tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.

Baca Juga:Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Sementara 9 terdakwa lainnya divonis selama satu tahun delapan bulan penjara terkait tindakan penganiayaan.

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar pendamping hukum para terdakwa, Isti Novianti.

Sebanyak 22 anak buah John Kei itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penyerangan dan Pengerusakan.

Selesai persidangan, Isti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimanapun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata Isti kepada wartawan.

Baca Juga:Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

Terkait kemungkinan banding atau tidak, Isti mengaku akan menanyakan lebih dahulu kepada kliennya.

"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," tuturnya.

"Setelah itu baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,' sambungnya.

Sementara itu, Nus Kei mengaku sedikit kecewa dengan keputusan dari majelis hakim PN Tangerang.

Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan 7 Januari 2021 lalu, JPU menutut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain 2,5 tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak