Korban Penggusuran Tol Bandara Soetta di Tangerang Diusir saat Yasinan

Mereka adalah warga Jurumudi terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:42 WIB
Korban Penggusuran Tol Bandara Soetta di Tangerang Diusir saat Yasinan
Korban penggusuran Tol Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Kampung Baru, Jurumudi Tangerang diusir saat Yasinan. (Suara.com/Jehan)

"Mereka sudah menodai kesepakatan bersama. Padahal sudah jelas tidak bolah ada pengerjaan proyek dan pembongkaran posko warga diatas tanah tim 27 ini. Karena masih di pengadilan prosesnya," Tutur Dedi.

Kesepakatan itu tercipta ketika kedua belah pihak dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, PT JKC sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah mengalang-halangi pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) itu.

Warga pun memenuhi pemanggilan polisi pada Selasa, (12/1) lalu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dauulYl0u0ul pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1). Namun, saat pemanggilan tersebut PT JKC diwakilkan oleh PT WIKA.

"Kita sudah bilang kepada mereka soal kesempatan itu pada saat pembongkaran. Padahal disana ada Tomi (pihak PT WIKA yang ikut menandatangi kesepakatan) tapi dia tetap kekeh kalau itu tanah milik negara," ujarnya.

Baca Juga:Bermula dari Nyanyi Disebut Yasinan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Teman

Untuk diketahui, ada 5 kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT JKC dan WIKA yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu.

  1. Pendirian posko warga merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya ihtikad baik dari PT JKC dan WIKA.
  2. JKC dan WIKA bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta Parimeter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.
  3. Apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT WIKA tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT WIKA memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp 30 Juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang usai.
  4. Uang tersebut dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan.
  5. Tidak ada warga yang menggangu dan menghentikan proyek pekerjaan PT WIKA diatas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang menggangu akan diproses secara hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh 6 orang. 2 orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini