Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk

Beberapa mobil taktis barracuda juga disiagakan di halaman parkir.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 28 Januari 2021 | 12:13 WIB
Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk
Polisi jaga di pintu ruang sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari kubu Jumhur pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pantauan di lokasi, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 11.35 WIB. Sejumlah awak media yang hendak meliput pun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang.

Di depan pintu ruang sidang utama, berjaga sejumlah personel kepolisian. Sehingga awak media dan beberapa pengunjung hanya menjadi penonton di luar ruangan.

Baca Juga:Seret Menteri Nadiem, Fernando Sebar Hoaks Aturan Siswi Nonmuslim Berhijab

Sementara itu, beberapa mobil taktis barracuda juga disiagakan di halaman parkir.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menyebut pengamanan dilakukan sebagai bagian antisipasi. Sebab, kepolisian menerima informasi adanya pengerahan massa.

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

"Antisipasi saja karena ada isu pengerahan massa," kata Azis saat dikonfirmasi.

Terpisah, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur menyatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi untuk dibacakan saat sidang.

Mereka menilai dakwaan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jumhur tidak jelas.

Baca Juga:Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Akan Sampaikan Eksepsi di Sidang Kasus Hoaks

"Pada dasarnya eksepsi kami itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena surat dakwaannya tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," kata Oky di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini