"Ini belum sempat beredar sudah kami amankan dan mereka mengincar siapa pun yang mau dengan uang itu," jelas Adi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 244, 245 dan 240 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi