Setelahnya, RMF meminta korban mentransfer uang Rp 140 juta dengan dalih penerbitan sertifikat.
Korban yang belum tahu tersangka merupakan pecatan polisi, mengirim uang tersebut.
Setelah mendapatkan uang, pelaku mendadak tak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada, Rabu (20/1/2021) pekan lalu.
Selang dua hari setelah dilaporkan, pecatan polisi itu diciduk di kawasan Kelapa Gading oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
Atas perbuatannya RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.