SuaraJakarta.id - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan (Pilkada Tangsel) 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (29/1/2021).
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sekadar untuk diketahui, Rahayu Saraswati merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pada sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di Gedung MK tersebut, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Baca Juga:Diam-diam Ubah Gugatan Pilkada, Hakim MK Semprot Kubu Thoni-Miftahul
Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.
Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Di antaranya berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar)
Swardi mengatakan pasangan Ben-Pilar adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Rachmi Diany.
Diketahui, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Wali Kota, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.
Baca Juga:Wismoyo Arismunandar, Jenderal yang Minta Prabowo Bawa Sajadah saat Tugas
Selanjutnya, kata Swardi, Pilar merupakan keponakan dari Airin. Sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.
Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke-54 kelurahan.
Padahal wali kota, kata Swardi, tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.
Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.
KPU Kota Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Diketahui, KPU Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangsel 2020.
Hasilnya, paslon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu, meraih 205.309 suara, paslon 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara. [Antara]