Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Disidang di PN Tangerang

Bayu juga mengatakan keduanya sedang dilakukan pemeriksaan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Untuk dilakukan perkembangan selanjutnya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:39 WIB
Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Disidang di PN Tangerang
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (ANTARA)

"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kami lakukan penelitian," ucap dia.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:KPK Ungkap Orang Suruhan Ihsan Yunus Terima Uang Rp1,5 M dan 2 Brompton

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak