Hendra menjelaskan, pada tubuh korban ditemukan luka sobek benda tajam di banyak bagian tubuh.
Setelah autopsi selesai, jasad penjual kelapa tersebut kembali dikebumikan.
![Warga saat mendatangi makam mencurigakan di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak, Sabtu (12/9/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/12/88955-pembongkaran-makam.jpg)
Pelaku berinisial MR bin T turut dihadirkan dalam proses pembongkaran makam korban, serta diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.
Pelaku terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Kuasa Allah! Pohon Kelapa Bercabang Empat di Jember Tumbang, Listrik Padam
Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun beberapa saksi. Hal ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan penjual kelapa tersebut.