KPU Tangsel Minta MK Tolak Permohonan Keponakan Prabowo

Kuasa hukum KPU Tangsel, Saleh mengatakan, pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 06 Februari 2021 | 00:05 WIB
KPU Tangsel Minta MK Tolak Permohonan Keponakan Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraJakarta.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (5/2/2021), yang disiarkan secara online.

Gugatan ke MK ini diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangse, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Diketahui, Rahayu merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pada sidang hari ini, KPU Tangsel meminta MK menolak menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan paslon Muhamad-Saras, karena dinilai tidak jelas.

Baca Juga:Diam-Diam Anies Bertemu Prabowo Pekan Lalu, Ini Isi Pembahasannya

Kuasa hukum KPU Tangsel, Saleh mengatakan, pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan.

Menurut dia, dalil-dalil pemohon sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon.

KPU Tangsel pun membantah dalil paslon Muhamad-Saras terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pemohon disebut tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari pemungutan suara ke Bawaslu Provinsi Banten.

Saleh mengatakan KPU Tangsel telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tangsel selama proses Pilkada.

Baca Juga:Soal Kemungkinan Dukung Anies Baswedan di Pilkada, PDIP Jawab Begini

"Pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan," kata Saleh dilansir dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini