Detik-Detik Penangkapan Ridho Rhoma di Apartemen Jakarta Selatan

Ridho Rhoma diamankan di apartemen dengan dua temannya berjenis kelamin laki-laki.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 08 Februari 2021 | 12:51 WIB
Detik-Detik Penangkapan Ridho Rhoma di Apartemen Jakarta Selatan
Penyanyi Ridho Rhoma dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Ridho Rhoma memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial M. Kini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran.

"Kita masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya Ridho Rhoma kini dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridho Rhoma terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga:Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini