Angga menegaskan, tas loreng itu tak berkaitan dengan TNI.
"Tidak ada kaitannya, hanya aksesoris aja," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika mengatakan, SM ditangkap berperan sebagai kurir uang palsu.
"Dia yang ketemu dengan inisial AH di Bandung dan AH mendapatkan uang palsu itu dari HR," kata Endy.
Baca Juga:Pengakuan Istri Bakar Suami di Tangsel, Gara-gara Dilarang Mengatur Anak
Saat ini, Endy menerangkan, HR masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada enam yang kami amankan, mulai dari Halte UIN, ke Bandung lalu ke Subang dan 140 lembar uang palsu yang kita amankan. Kita masih dalami lagi dari seseorang yang berinisial HR, masih buron," pungkasnya.
Komplotan pengedar dolar palsu itu dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Habis Bakar Suami Hidup-hidup, Kristiana Kabur Jalan Kaki ke Rumah Ortu