Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Tangsel Dibekuk, Total Rp 2 Miliar

Kompoltan pengedar uang palsu itu ditangkap oleh Polsek gabungan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 17:19 WIB
Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Tangsel Dibekuk, Total Rp 2 Miliar
Polres Tangsel dalam ungkap kasus komplotan pengedar dolar palsu, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Wivy]

"Ada enam yang kami amankan, mulai dari Halte UIN, ke Bandung lalu ke Subang dan 140 lembar uang palsu yang kita amankan. Kita masih dalami lagi dari seseorang yang berinisial HR, masih buron," pungkasnya.

Komplotan pengedar dolar palsu itu dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Pengakuan Istri Bakar Suami di Tangsel, Gara-gara Dilarang Mengatur Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak