Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Tangsel Dibekuk, Total Rp 2 Miliar

Kompoltan pengedar uang palsu itu ditangkap oleh Polsek gabungan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 17:19 WIB
Komplotan Pengedar Dolar Palsu di Tangsel Dibekuk, Total Rp 2 Miliar
Polres Tangsel dalam ungkap kasus komplotan pengedar dolar palsu, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Wivy]

"Ada enam yang kami amankan, mulai dari Halte UIN, ke Bandung lalu ke Subang dan 140 lembar uang palsu yang kita amankan. Kita masih dalami lagi dari seseorang yang berinisial HR, masih buron," pungkasnya.

Komplotan pengedar dolar palsu itu dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Pengakuan Istri Bakar Suami di Tangsel, Gara-gara Dilarang Mengatur Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak