Bahkan Nuraeni telah memesan kamar hotel atas nama Meliyanti selama sepekan, untuk 2-10 Februari.
Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.
Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat Meliyanti yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.
Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.
Baca Juga:Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan
Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.