SuaraJakarta.id - Kepolisian hingga kini masih mendalami kasus penikaman terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya oleh seorang satpam berinsial RH (34). Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika RH tidak terpengaruh narkotika pada saat melakukan penikaman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, sang pelaku dinyatakan negatif narkotika.
"Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Menurut Jimmy, pihaknya juga belum melakukan rekonstruksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi
"Masih belum (rekonstruksi), nanti dikabarkan kalau mau rekonstruksi," katanya.
Motif Penikaman
RH menyampaikan, awalnya merasa tak terima diputus kontrak dari pekerjaannya sebagai sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Kemudian ia mempertanyakan ke Disparekraf DKI lantaran ia sehari-sehari bertugas di kantor tersebut.
Namun, ia mengaku mendapat jawaban yang tak memuaskan. Pihak kepegawaian Disparekraf menyuruh RH untuk mempertanyakan masalah putus kontrak ke Dinas Kebudayaan yang menaungi kontrak tersangka.
"Saya dapat jawaban 'tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan'. Saya tanyakan ke kebudayaan, 'kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata," kata RH saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021) pekan lalu.
Baca Juga:Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
RH mengatakan, alasan ia diputus kontrak lantaran dinilai berkerja dengan nilai buruk. Tapi, ia membantah, merasa kinerjanya selama ini tak pernah bermasalah.
Sampai akhirnya, RH meminta bertemu dengan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar untuk mendapatkan jawaban pasti soal status pekerjaannya. Namun, Gumilar menyarankan RH untuk mencari tahu jawabannya ke Dinas Kebudayaan.
Mendengar jawaban Gumilar tersebut, RH pun mengaku gelap mata dan langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas yang sudah ia bawa dari rumah dan menusukannya ke Gumilar.
"Terus langsung khilaf pak saya (tusuk)," tuturnya.
Lebih lanjut, RH kekinian menyampaikan rasa penyesalannya usai melukai Plt Kadisparekraf dan rekan sekuritinya.
"Saya juga menyesal," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.