(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.
Pempus menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.
Baca Juga:Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma