Pempus Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta

"Jadi gak boleh menolak, karena ada aturan Perda-nya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," tegas Wagub DKI.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 16 Februari 2021 | 07:40 WIB
Pempus Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Pemprov DKI Kenakan Denda Rp 5 Juta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pempus menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Baca Juga:Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak