"Sudah tetapkan dan informasikan kepada korban bahwa laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," tuturnya.
![Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi (kiri) dalam ungkap kasus pencurian HP miliknya yang digelar Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/24/92068-akbar-pera-baharudin-atau-ajudan-pribadi.jpg)
Atas perbuatannya tersangka kemudian dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Namun, Ajudan Pribadi berniat untuk tidak melanjutkan kasus itu atas dasar kemanusiaan.
"Korban mempertimbangkan aspek kemanusiaan lainnya karena, tersangka mengidap penyakit dan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan aspek lainnya. (Maka dari itu) korban meminta agar kasus itu tidak dilanjutkan dengan alasan kemanusiaan," pungkasnya.
Baca Juga:7 Potret Dewi Amalia Istri Ajudan Pribadi, Senyum Manisnya Bikin Meleleh
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim