SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan selebgram Helena Lim boleh mendapatkan suntikan dosis kedua vaksin Covid-19.
Sebelumnya ia sempat mengancam bahwa wanita julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk itu tak bisa menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, karena tersandung dugaan kasus pemalsuan data penerima vaksin.
Menurut Riza, seseorang yang sudah disuntik vaksin pertama harus mendapatkan dosis kedua.
Meski nantinya Helena Lim terbukti curang dan memanipulasi data, lanjut Riza, yang bersangkutan tetap harus mendapatkan vaksin kedua.
Baca Juga:PSI Mau Interpelasi Anies, Riza: Silakan, Asal Jangan Ada Kepentingan Lain
"Karena orang itu kalau sudah divaksin yang pertama, dia harus mendapatkan vaksin yang kedua. Harus dibedakan masalah kesehatan dan masalah pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Kendati demikian, ia menyatakan baru akan membahasnya bersama dengan aparat yang menangani kasus ini.
Sebab pada dasarnya, mendapatkan vaksinasi merupakan aturan dalam pelaksanaan imunisasi ini.
"Terkait masalahnya adanya pelanggaran, itu lain lagi, gitu lho. Tapi nanti ini kami tanyakan juga bagaimana bijaknya dan para pihak aparat bagaimana menyikapinya," jelasnya.
Wagub DKI juga menyebut proses hukum kasus vaksinasi Helena Lim masih akan tetap berjalan.
Baca Juga:2.100 Pedagang di Kota Tangerang Disuntik Vaksin Covid-19 Senin Depan
Namun masalah vaksin kedua adalah ketentuan kesehatan yang harus dipenuhi.
"Jangan sampai nanti yang bersangkutan malah terganggu kesehatannya. Nanti kita selesaikan secara bijak," pungkas Wagub DKI.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan selebgram Helena Lim terancam tak bisa mendapatkan suntikan vaksin kedua.
Tindakan ini bisa diambil jika Helena terbukti melanggar aturan penerima vaksin.
Menurut Riza, jika terbukti salah, berarti Helena bukan salah satu tenaga kesehatan yang harusnya menerima vaksin. Bahkan, Helena bisa saja dijatuhi sanksi hukuman.
"Kalau sudah dapat sekali, sudah dong, malah kalau salah dapat sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2/2021).
Riza menyebut jajarannya sudah turun untuk memeriksa persyaratan yang dimiliki Helena untuk bisa mengikuti vaksinasi.
Hasilnya, memang wanita yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk itu memilki syarat yang lengkap.
"Petugas Puskesmas sudah melakukan prosedur, aturan yang ada bahwa yang bersangkutan bawa surat rekomendasi keterangan dari apotek yang menyatakan bahwa empat orang itu pegawai," jelas Wagub DKI.