SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap Odin Cafe tanpa pandang bulu.
Kafe yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," kata Riza di Balai Kota, Selasa (2/3/2021), dilansir dari Antara.
Odin Cafe diketahui telah lima kali langgar prokes. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam (23/1/2021), Satpol PP DKI mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut.
Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini
Kala itu, Odin Cafe kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Café kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00.
Padahal selama pengetatan, seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Cafe.
Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Minggu (7/2/2021) lalu. Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.
Baca Juga:Bansos Tunai di Jakarta, Wagub: Tidak Satu Perak Pun Berkurang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha Odin Cafe. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan langgar prokes.
Dalam kesempatan itu, Riza kembali mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, restoran, ataupun rumah makan untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang hanya mengizinkan operasional sampai pukul 21.00 dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 orang.
Jangan lagi, lanjut Riza, ada usaha mengecoh petugas dengan berpura-pura tutup. Namun dari tengah malam sampai dini hari, rupanya mereka kembali beroperasi secara terselubung.
Kemudian kendaraan pengunjung disembunyikan di areal parkir di tempat lain. Lalu lampu bagian depan gedung dimatikan seolah-olah mereka tidak ada aktivitas.
"Jangan lagi menyiasati atau mengakali petugas. Memang ada beberapa kafe ternyata setelah jam 21 malam tutup, tapi beberapa jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luarnya dimatikan dan sebagainya. Kemudian pengunjung beberapa juga sudah tahu, bahwa nanti setelah 1-3 jam (dini hari) dibuka kembali. Nah itu tidak kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal langsung mencabut izin operasional tempat pariwisata termasuk kafe atau restoran bila ditemukan pelanggaran terhadap tiga kasus, yaitu perjudian, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sementara saat PSBB ketat ini atau PPKM Mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan pencabutan izin.
Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol ini, adalah kafe RM dan kafe Brotherhood.
Sementara Kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, Kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.