Divonis 8 Bulan, Penyebar Data Denny Siregar Lirih: Menerima Yang Mulia

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 07:45 WIB
Divonis 8 Bulan, Penyebar Data Denny Siregar Lirih: Menerima Yang Mulia
Penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

Spontan, ia tersulut. Membuka nomor telepon yang tersebar untuk mengecek nama dan lokasinya.

Saat dilacak, Febriansyah mendapati kebenaran bahwa nomor telepon tersebut milik Deny Siregar.

Selanjutnya, Febriansyah mencatat detil device nomor itu dan dilanjutkan ke akun @Opposite yang kala itu membongkar data pribadi Denny Siregar.

Data itu kembali disebarkan akun @opposite6891 pada media sosial berlambang burung berwarna biru itu.

Baca Juga:Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci

Data tersebut identik dengan yang pernah dikirim dalam registrasi SIM Card kepada operator seluler di tahun 2018 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini