"Iya, menerima Yang Mulia," sahutnya, lirih dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Kamis (4/3/2021).
![Suasana sidang vonis terhadap Febriansyah Puji Handoko, terdakwa pembocoran data pelanggan salah satu operator seluler, yakni Denny Siregar, di PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). [Humas PN Surabaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/04/25113-sidang-vonis-penyebar-data-pribadi-denny-siregar.jpg)
Febriansyah mengaku perbuatannya murni spontanitas semata. Penyulutnya, sambung dia, emosi dengan pelanggan bernama Denny Siregar dan terdorong tantangan Denny di media sosial terkait siapapun yang dapat membuka data pribadinya kala itu.
Meski begitu, Febriansyah menyebut tak seluruh data pribadi Denny Siregar disebarkan oleh dirinya, tapi juga orang lain.
Perlu diketahui, Febriansyah merupakan customer servis sebuah operator seluler yang berlokasi di kawasan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Baca Juga:Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci
Secara diam-diam, Febriansyah mengakses data seorang pelanggannya, Denny Siregar dan menyebarkannya usai melihat akun anonim @Opposite6891 mengupload data pribadi, mulai dari nomor telepon, email, sampai lokasinya di media sosial Twitter sebagai tanggapan terkait isu itu.
Spontan, ia tersulut. Membuka nomor telepon yang tersebar untuk mengecek nama dan lokasinya.
Saat dilacak, Febriansyah mendapati kebenaran bahwa nomor telepon tersebut milik Deny Siregar.
Selanjutnya, Febriansyah mencatat detil device nomor itu dan dilanjutkan ke akun @Opposite yang kala itu membongkar data pribadi Denny Siregar.
Data itu kembali disebarkan akun @opposite6891 pada media sosial berlambang burung berwarna biru itu.
Baca Juga:Izin Investasi Miras Dicabut, Denny Siregar & Ferdinand Bilang Begini
Data tersebut identik dengan yang pernah dikirim dalam registrasi SIM Card kepada operator seluler di tahun 2018 silam.