Divonis 8 Bulan, Penyebar Data Denny Siregar Lirih: Menerima Yang Mulia

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 07:45 WIB
Divonis 8 Bulan, Penyebar Data Denny Siregar Lirih: Menerima Yang Mulia
Penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

Spontan, ia tersulut. Membuka nomor telepon yang tersebar untuk mengecek nama dan lokasinya.

Saat dilacak, Febriansyah mendapati kebenaran bahwa nomor telepon tersebut milik Deny Siregar.

Selanjutnya, Febriansyah mencatat detil device nomor itu dan dilanjutkan ke akun @Opposite yang kala itu membongkar data pribadi Denny Siregar.

Data itu kembali disebarkan akun @opposite6891 pada media sosial berlambang burung berwarna biru itu.

Baca Juga:Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci

Data tersebut identik dengan yang pernah dikirim dalam registrasi SIM Card kepada operator seluler di tahun 2018 silam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak