"Kami juga mengamankan 26 kendaraan roda dua milik para pelaku tawuran," sambungnya.
![Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima dalam pengungkapan kasus tawuran remaja, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/04/99558-pengungkapan-kasus-tawuran-di-kota-tangerang.jpg)
Atas perbuatannya para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Bekuk 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang, 3 di Bawah Umur