72 Tempat Usaha Wisata Langgar PPKM Mikro Jakarta, 25 Diantaranya Ditutup

Selama PPKM mikro, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:19 WIB
72 Tempat Usaha Wisata Langgar PPKM Mikro Jakarta, 25 Diantaranya Ditutup
Ilustrasi - Sebuah tempat usaha rumah makan ditutup karena melanggar PPKM.

SuaraJakarta.id - Sebanyak 72 tempat usaha wisata di Jakarta telah melanggar kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.

Ke-72 tempat tersebut terdiri dari dari berbagai jenis usaha. Mulai dari diskotek, karaoke, griya pijat, restoran, bar, kafe, hotel, dan gedung pertemuan

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Kamis (4/3/2/2021).

"Sampai 1 Maret 2021, dari hasil monitor usaha pariwisata ditemukan sebanyak 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran peraturan dalam PPKM Mikro di Jakarta," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga:Sempat Diprotes, Fakta Ini Justru Tunjukkan PPKM Mikro Efektif di Jateng

Iffan merinci dari 72 tempat usaha yang melanggar PPKM Mikro Jakarta, 25 tempat terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat dan spa, melakukan pelanggaran ketentuan beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.

"Kepada 25 tempat usaha itu dilakukan penutupan usaha," ucap Iffan.

Kemudian, dari 72 tempat usaha itu, ada 17 tempat usaha yang terdiri dari hotel, gedung pertemuan, restoran dan griya pijat diberikan hukuman dengan pembinaan dikenakan pengaduan masyarakat karena adanya pelanggaran PPKM mikro.

Sementara sisanya, yakni 30 tempat usaha yang terdiri dari restoran, bar, hotel dan gedung pertemuan dikenakan teguran tertulis dan denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha tersebut.

Selama PPKM mikro, tambah Iffan, Disparekraf DKI Jakarta juga terus melakukan pengawasan pada 1.682 tempat usaha dari 18 jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, bar, hotel, homestay, karaoke, spa, bioskop, salon, pusat olahraga dan lainnya, yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

Baca Juga:Epidemiolog: Penerapan PPKM Mikro Harus Diimbangi Tes dan Pelacakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak