SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan motif kasus pembuangan mayat bayi di Gembor, Kota Tangerang.
Pelaku tak lain ibu kandung sang bayi berinisial MD. Perempuan berusia 25 tahun itu diamankan Kamis (4/3/2021) pekan lalu.
Deonijiu mengatakan, pelaku tega melakukannya karena malu punya bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
"Dia malu (dan) sakit hati, laki-laki tadi tidak bertanggung jawab atas perbuatan hubungan gelapnya," ujar Deonijiu kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Baca Juga:Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
"Membunuh dengan mencekik hingga meninggal dibungkus di buang ke tempat sampah," sambungnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap lelaki yang telah menghamili dan enggan bertanggung jawab atas kehamilan pelaku.
"Masih dalam pencarian," tuturnya.
![Polres Metro Tangerang menggelar rilis kasus pembuangan mayat bayi yang ditemukan di Gembor, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/08/57803-kasus-pembuangan-mayat-bayi.jpg)
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 342 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang.
Baca Juga:Dear Orangtua Baru, Begini Cara Memandikan Bayi Belum Puput Pusar
Ditemukan Pemulung
- 1
- 2