Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Iti Bilang Begini

Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:38 WIB
Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Iti Bilang Begini
Ketua DPD Demokrat Banten yang juga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

SuaraJakarta.id - Bupati Lebak yang juga Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, angkat bicara terkait rencana salah satu penggagas Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan, yang akan melaporkannya ke polisi.

Hencky berencana mempolisikan Iti terkait ucapan Ketua DPD Demokrat Banten itu yang akan menyantet Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Terkait ini, Iti menanggapi dengan santai. Menurutnya hal itu sudah jadi bagian dari risiko yang ia terima.

"Enggak apa-apa kita hadapi lah, jadi pemimpin risikonya begini. Jadi prajurit risikonya begini, begitu yah," katanya kepada awak media saat ditemui di Pemkab Lebak, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Peserta KLB Partai Demokrat Ungkap Nazaruddin juga Bagi-bagi Uang

Menukil pepatah, Iti lantas mengatakan bahwa tak ada nakhoda yang lahir dari laut tenang.

"Hidup itu harus kita hadapi, pemimpin yang top itu tidak lahir dari laut yang tenang," ungkapnya.

Iti juga menegaskan tetap solid mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum Demokrat terpilih hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

"Kami tentunya tetap solid Partai Demokrat bisa menghadapi ujian ini bersama-sama dan kami saat ini dan seterusnya tetap berkoalisi dengan rakyat," pungkasnya.

Rencana Polisikan Iti

Baca Juga:Bupati Lebak Ancam Santet Moeldoko, Ahli Hukum: Itu Pernyataan Politik

Sebelumnya, Hencky menyampaikan, pernyataan Iti mau santet Moeldoko dianggap memenuhi unsur pidana dan juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu," ujarnya.

Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab taka da UU yang mengatur hal itu.

Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.

"Iya ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," ungkapnya.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi KLB Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut, Hencky menyampaikan akan memperkarakan hukum alias buat laporan polisi terkait pernyataan Iti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak