"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu," ujarnya.
Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab taka da UU yang mengatur hal itu.
Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.
"Iya ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," ungkapnya.
Baca Juga:Peserta KLB Partai Demokrat Ungkap Nazaruddin juga Bagi-bagi Uang

Lebih lanjut, Hencky menyampaikan akan memperkarakan hukum alias buat laporan polisi terkait pernyataan Iti tersebut.
Namun, hal itu baru akan dilakukan usai dirinya ke Kemenkumham.
"Ya selesai ramai-ramai ini baru kita mainkan secara tersendiri. Kan ada jejak digitalnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Demokrat Banten yang juga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya akan santet Moeldoko karena kudeta Demokrat.
Baca Juga:Bupati Lebak Ancam Santet Moeldoko, Ahli Hukum: Itu Pernyataan Politik
Iti menyatakan pengurus DPC di bawah menolak keberadaan dan hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.