Golkar: Prasetio Tak Berhak Tolak Penjualan Saham PT Delta Secara Pribadi

Keputusan menjual saham bisa dilakukan setelah disetujui semua fraksi DPRD DKI.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 10 Maret 2021 | 21:38 WIB
Golkar: Prasetio Tak Berhak Tolak Penjualan Saham PT Delta Secara Pribadi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat rapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco geram dengan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menolak rencana penjualan saham perusahaan pembuat bir bintang PT Delta Djakarta.

Menurutnya Prasetio tak berhak menyampaikan penolakan secara pribadi.

Baco mengatakan, keputusan untuk menolak atau menerima rencana pelepasan saham itu tak bisa diputuskan secara sepihak begitu saja.

Mekanismenya, yakni lewat pembahasan DPRD harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Baca Juga:Samakan Jual Bir dengan Prostitusi, Golkar Dukung Anies Jual Saham PT Delta

"Kalau ada pihak-pihak atau pimpinan menolak menjual secara pribadi, itu tidak berhak. Selama prosesnya belum dilakukan di DPRD," ujar Baco dalam diskusi virtual dengan tema Polemik Kepemilikan Saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut Baco, keputusan menjual saham bisa dilakukan setelah disetujui semua fraksi DPRD DKI.

Begitu juga jika akhirnya anggota dewan sepakat menolak, maka janji kampanye Anies itu bisa saja dimentahkan.

"Perlu saya sampaikan kepada mereka yang sampai saat ini menolak bahwa yang tercantum adalah persetujuan DPRD DKI Jakarta. Artinya apa? Persetujuan 9 fraksi dan 106 anggota DPRD bukan persetujuan orang per orang," jelasnya.

Karena itu, ia mendesak agar pimpinan DPRD segera membuat rapat pleno atau paripurna untuk menentukan sikap DPRD.

Baca Juga:Jika Berhasil Jual Saham PT Delta, Anies Bisa Raup Uang Rp 800 Miliar

Ia menyatakan Prasetio selaku pimpinan tidak bisa egois memaksakan kehendaknya begitu saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini