SuaraJakarta.id - MDA (19), mahasiswa penabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) ditahan pihak kepolisian hingga 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah tersangka berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
"Mungkin dalam waktu 1-2 hari kita dapat hasilnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Saat kejadian pelaku mengendarai mobil jenis Mercedes-Benz atau Mercy hitam berplat nomor B 1728 SAQ dari arah utara menuju selatan.
Baca Juga:Kabur Usai Tabrak Pesepeda di HI, Mahasiswa Ini Ngaku Shock dan Ketakutan
Ketika tengah berada di Jalan MH Thamrin, MDA diduga hendak mengambil jalur kiri.
Tetapi, dalam posisi tersebut ia malah menabrak pesepeda yang tengah berada di jalur sama.
Bukan hanya menabrak, mahasiswa tersebut juga melindas korban dan melarikan diri.
Tidak butuh waktu yang lama, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Bintaro pada Sabtu dini hari.
MDA juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Kronologi Mahasiswa Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
- 1
- 2