SuaraJakarta.id - Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menyatakan, pihaknya akan membongkar pagar beton penutup akses rumah warga di Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, hari ini (17/3/2021).
Keputusan itu diambil karena pihak Asrul Burhan atau Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah, tak kunjung membongkar pagar beton yang dibuatnya itu, Selasa (16/3/2021).
"Iya betul (akan dibongkar pagar beton hari ini). Insya Allah rencananya demikian," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Dalam pembongaran pagar beton itu, kata Agus, akan melibatkan personel TNI-Polri hingga Satpol PP.
Baca Juga:Tantang Bongkar Pagar Beton Jalan Akasia Ciledug, Ruli Absen Saat Dimediasi
"Iya gabungan (pembongkarannya)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk membongkar pagar beton yang mengisolasi rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.
Arief mengatakan, dirinya telah menginstruksikan pembongkaran pagar beton kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang dalam keterangannya Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar beton diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Baca Juga:Ruli, Penutup Akses Rumah Warga Ciledug dengan Pagar Beton Terancam Pidana
Sehingga Pemkot Tangerang melakukan langkah dengan melakukan pembongkaran guna memberikan akses jalan kepada warga.
Khususnya bagi keluarga almarhum Munir selaku korban, di mana akses rumah ditutup pagar beton tersebut.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata dia.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim