SuaraJakarta.id - Polemik pagar beton di Jalan Akasia Rt 04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, terus berlanjut.
Asrul Burhan alias Ruli, selaku pihak yang mengaklaim salah satu ahli waris pemilik tanah, diduga melakukan ancaman kepada pemilik rumah keluarga almarhum Munir.
Ruli diduga mengancam salah satu anggota keluarga Munir dengan golok saat pagar beton yang dibangunnya roboh pada 21 Februari lalu, ketika kawasan itu diterjang banjir.
Terkait ini, Herry Mulya, adik Ruli, mempersilakan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum jika memang kakaknya bersalah.
Baca Juga:Pagar Beton di Ciledug Dirobohkan, Asep: Bersyukur, Kami Gak Terkurung Lagi
"Kalau itu melanggar hukum, silakan diteruskan. Kami tidak akan mempertahankan sesuatu yang salah kalau itu terbukti," ujar Herry saat ditemui di lokasi pembongkaran pagar beton oleh Pemkot Tangerang yang dibangun oleh keluarganya, Rabu (17/3/2021).
![Sebuah eskavator dikerahkan Pemkot Tangerang untuk membongkar pagar beton yang jadi polemik di Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/17/66916-pembongkaran-pagar-beton-di-ciledug.jpg)
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, akan terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Ruli terkait dugaan pengancaman itu.
Deonijiu mengatakan jika Ruli tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
Jika pihak terlapor masih mangkir, maka akan dilakukan penjemputan paksa dari pihak kepolisian.
"Terkait Pak Ruli kita sudah mrlakukan pemanggilan, entah saat ini sudah datang atau belum. Kalau memang masih belum, kita beri batas waktu yang ditentukan. Kita upaya melakukan pemanggilan kedua. Mana kala belum datang juga, terpaksa kita jemput," tegasnya.
Baca Juga:Brukk! Roboh Sudah Pagar Beton yang Jadi Polemik di Ciledug Tangerang
Pembongkaran Pagar Beton
- 1
- 2