Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai

Satu pelaku kasus pemalsuan materai, yakni MSR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:55 WIB
Rugikan Negara Puluhan Miliar, Polisi Bekuk 6 Sindikat Pemalsu Materai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus pemalsuan materai di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar

"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini