Yusri menjelaskan, kerugian negara akibat pemalsuan materai tersebut Diperkirakan mencapai puluhan miliiar
"Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp 13 miliar dari materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp 37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp 6 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Tiga Terdakwa Korupsi di Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara