SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencuri onderdil bus TransJakarta. Sebanyak delapan tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa sindikat ini mempreteli onderdil 36 bus TransJakarta yang sudah tak beroperasi. Puluhan bus TransJakarta itu terparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pelaku masuk ke dalam parkiran mengambil sparepart TransJakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Yusri menyebut kedelapan tersangka masing-masing berinisial Z (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35), HF (35), dan H (35). Mereka yang tergabung dalam sindikat pencuri onderdil TransJakarta mengaku telah beraksi sebanyak 20 kali.
Baca Juga:Perhatian, Konvoi Moge Sampai Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi
"Ada 36 unit (bus TransJakarta) tersusun rapih, masih mulus. Tapi dari dalamnya sudah habis dikanibali oleh mereka," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedelapan tersangka tersebut kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.