SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan meluncurkan program sistem kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) atau ETLE nasional pada 23 Maret 2021 mendatang.
Dalam pembaruan sistem ETLE tersebut, bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi luar kota Jakarta.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Rabu (17/3/2021).
"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan plat luar kota Jakarta. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," ungkapnya dilansir dari Antara.
Baca Juga:Berkat Fitur ETLE, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Bisa Ditangkap
Sambodo mencontohkan, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.
"Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," tambahnya.
Sambodo mengatakan pada 23 Maret 2021, sebanyak 12 Polda di Indonesia akan meluncurkan ETLE nasional dengan jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik. Dan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sambodo mengatakan, pihaknya menargetkan memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.
Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 kamera tilang elektronik. Sebanyak 41 kamera tambahan akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Baca Juga:Terekam Kamera ETLE, Ini Wajah Mahasiswa Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Selanjutnya Polda Metro telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.
- 1
- 2