Beli 70 Hektar Lahan, Perumda Sarana Jaya Habiskan Rp3,3 Triliun

Dari pembelian lahan untuk rumah DP 0 rupiah, pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1 triliun, kata Prasetio.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:35 WIB
Beli 70 Hektar Lahan, Perumda Sarana Jaya Habiskan Rp3,3 Triliun
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membenarkan Sarana Jaya sudah membeli lahan seluas 70 hektare. Anggaran yang dihabiskan bahkan mencapai Rp3,3 triliun.

Komisi B DPRD DKI Jakarta sempat mempertanyakan pembelian lahan itu saat rapat Senin (15/3/2021) lalu. Namun pihak Sarana Jaya tak bisa menjelaskannya karena kurang persiapan.

Rapat ini akhirnya ditunda selama dua pekan. Pihak Sarana Jaya di pertemuan selanjutnya diminta untuk menjelaskan secara rinci pembelian lahan itu.

Berkaitan dengan ini, Prasetio menyebut pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Baca Juga:Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan

"Sejak 2019 sudah Rp3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya. Sejauh ini, paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).

Ia mengatakan lahan yang dibeli itu memang kebanyakan digunakan untuk program rumah DP Rp 0. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2019 yang berisi tentang penugasan sejumlah BUMD untuk memenuhi janji Anies saat kampanye dulu.

Kemungkinan kasus korupsi yang disangka dilakukan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ada di dalamnya.

"Di dalam pergub itu dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas itu, Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah," jelasnya.

Tak hanya itu, Sarana Jaya juga harus memberikan laporan secara rutin kepada Gubernur Anies Baswedan. Karena itu, Anies seharusnya tahu mengenai penggunaan lahan itu.

Baca Juga:KPK Didesak Periksa Ketua DPRD DKI Soal Dugaan Korupsi Anak Buah Anies

"Jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan, BUMD yang ditugaskan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini