"Saat ini sudah diamankan 12 tersangka yang berhubungan dengan rangkaian kejadian beberapa minggu belakangan ini," ungkapnya.
Iman menegaskan dari aksi teror hingga bentro antar ormas itu disimpulkan sebagai bentuk tindak pidana.
"Kejadian tersebut murni kejadian tindak pidana pengeroyokan, di mana kami terapkan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kemudian beberapa tersangka yang kami amankan juga kami terapkan Pasal 365 KUHP paling lama penjara 9 tahun dan atau UU Darurat sehubungan dengan yang bersangkutan membawa senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun," tegasnya.
![Polisi bersiaga terkait bentrok antar ormas yang terjadi di depan Transmart Jalan Boulevard Graha Raya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Wivy]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/13/36843-bentrok-ormas-di-serpong-tangsel.jpg)
Ke-12 anggota ormas yang dibekuk tersebut adalah AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), R alias O alias G (34), IS alias B (30), HP alias T (36), S alias UK (40), dan A A A alias DF (34) yang diketahui sebagai salah satu pimpinan ormas yang berperan sebagai penggerak dalam bentrok antar ormas di Tangsel, Sabtu pekan lalu.
Baca Juga:Warga Pancoran Diserang Ormas, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas
Sementara itu, dari para tersangka, polisi juga mengamankan tiga bom molotov buatan dalam botol kecil, sejumlah senjata tajam berupa celurit, dan golok berkarat.
Kontributor : Wivy Hikmatullah