Sunmori Tidak Tertib, Kapolda Metro: Tindak dan Bubarkan

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk terus menindak pemotor yang menggunakan knalpot bising.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 21 Maret 2021 | 08:05 WIB
Sunmori Tidak Tertib, Kapolda Metro: Tindak dan Bubarkan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.

Para pengendara sepeda motor gede (moge) tersebut akhirnya diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera E-TLE Mobile

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak