Pemprov DKI Tolak Pengajuan Pembukaan Kembali 58 Tempat Karaoke

Pemprov DKI Jakarta menolak pengajuan 58 tempat karaoke untuk dibuka atau beroperasi kembali.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 22 Maret 2021 | 19:42 WIB
Pemprov DKI Tolak Pengajuan Pembukaan Kembali 58 Tempat Karaoke
Ilustrasi karaoke. Sebanyak 58 tempat karaoke yang mengajukan pembukaan kembali ke Disparekraf Pemprov DKI Jakarta ditolak. (Pixabay/Pexels)

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.

Menanggapi SE tersebut Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.

"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk berisiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang.

Baca Juga:Wagub DKI: Secara Bertahap Kami Buka Wisata, Termasuk Karaoke

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini