Pemprov DKI Tolak Pengajuan Pembukaan Kembali 58 Tempat Karaoke

Pemprov DKI Jakarta menolak pengajuan 58 tempat karaoke untuk dibuka atau beroperasi kembali.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 22 Maret 2021 | 19:42 WIB
Pemprov DKI Tolak Pengajuan Pembukaan Kembali 58 Tempat Karaoke
Ilustrasi karaoke. Sebanyak 58 tempat karaoke yang mengajukan pembukaan kembali ke Disparekraf Pemprov DKI Jakarta ditolak. (Pixabay/Pexels)

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu.

Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui
Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Selasa (9/3/2021).

Nantinya pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga:Wagub DKI: Secara Bertahap Kami Buka Wisata, Termasuk Karaoke

Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.

Menanggapi SE tersebut Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.

"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk berisiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang.

Baca Juga:Soal Pembukaan Lagi Tempat Karaoke di Jakarta, Wagub DKI: Masih Dipelajari

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak