Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat

Ferdinand memprediksi Habib Rizieq bakalan tetap ngotot dan alot dalam persidangan nanti.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:22 WIB
Tingkah Rizieq di Sidang, Kabur Tolak Virtual, Ferdinand: Seperti Penjahat
Suasana persidangan Habib Rizieq yang digelar secara online, Selasa (23/3/2021)

SuaraJakarta.id - Tingkah laku Habib Rizieq di sidang menyita perhatian publik. Kabur, sampai menolak sidang virtual. Bakan Habib Rizieq sempat menolak pertanyaan hakim di sidang dengan melakukan sholat.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyamakan tingkah Habib Rizieq seperti siasat penjahat.

Ferdinand memprediksi Habib Rizieq bakalan tetap ngotot dan alot dalam persidangan nanti.

Dia pasti akan membuat suasana sidang jadi gaduh, tak fokus. Manuver Habib Rizieq ini, menurut Ferdinand, punya tujuan.

Baca Juga:Kembali Jalani Sidang Online, Habib Rizieq Ngotot Minta Dihadirkan Langsung

Ferdinand menduga Habib Rizieq akan alot supaya inti perkaranya tidak dibahas yang bisa menyudutkan tokoh oposisi itu.

Alamsyah Hanafiah, pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)
Alamsyah Hanafiah, pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)

“Saya menduga penolakan sidang virtual ini hanya untuk bikin gaduh saja. Supaya publik tidak menangkap substansi perkara dimana akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang akan menunjukkan siapa Rizieq Sihab. Penolakan ini cenderung sbg drama semata,” tulis Ferdinand di kicauan akun Twitternya dikutip, Selasa (23/3/2021).

Ferdinand sampai menyindir manuver Habib Rizieq di persidangan. Dia nggak membayangkan bagaimana kalau kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq sampai naik ke persidangan.

Ferdinand pun mengulas manuver Habib Rizieq, layaknya siasat dari penjahat untuk menggelapkan aksinya.

“Ketika strategi lain tak bisa lagi, maka seorang penjahat cenderung menggunakan cara menciptakan kericuhan dan kegaduhan untuk menutupi bahwa dirinya adalah penjahat,” tulisnya.

Baca Juga:Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel

“Menolak pengadilan dengan berpura-pura jadi korban ketidak adilan, padahal sidang itu ada untuk memberinya keadilan,” tulisnya.

Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sidang kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq menjadi perhatian. Habib Rizieq lari dari ruang sidang.

Penuntut umum ditegur majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran Habib Rizieq walk out dari ruang sidang di Bareskrim Polri.

Mendapat teguran, penuntut umum pasrah. Setelah berusaha menghadirkan Habib Rizieq yang walk out, kembali ke ruang sidang di Bareskrim, akhirnya penuntut umum angkat tangan. Penuntut umum berdalih, Habib Rizieq lari dari ruang persidangan.

Menyadari terdakwa Habib Rizieq tak ada di kursinya, majelis hakim PN Jakarta Timur menegur penuntut umum, kok jadi kacau begini.

Majelis mengatakan kaburnya Habib Rizieq dari ruang di Bareksrim ini jadi tanggung jawab penuntut umum.

“Yang di Bareskrim adalah kewajiban saudara. Apabila saudara tak bisa hadirkan terdakwa di ruang Bareskrim, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Petugas kejaksaan harus ada dan stand by di sana (ruang Bareskrim). Tidak boleh meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis,” tegur majelis hakim, Selasa (16/3/2021).

Selanjutnya majelis hakim bertanya ke penuntut umum, apakah bisa menghadirkan terdakwa. Oleh penuntut umum, dijawab sanggup dan meminta waktu berkoordinasi dengan tim yang ada di Bareskrim.

Seraya menunggu kepastian tim kejaksaan di Bareskrim menghadirkan kembali Habib Rizieq, majelis hakim kembali menegur penuntut umum.

“Untuk manajemen persidangan, pihak penuntut harus stand by supaya bisa berlangsung. Bukan kali ini saja, tapi tiap sidang tidak boleh tidak, terdakwa harus dihadirkan. Apabila tidak dihadirkan artinya tak hadir. Persidangan selanjutnya kan online itu harus konsekuen, apabila tidak hadir berarti jaksa dianggap tak bisa hadirkan terdakwah dalam sidang. Perkara ini tak bisa dijalankan secara in absentia ya,” ujar majelis ke penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini