Mahasiswa Bermobil Mercy Tabrak Bocah di Kelapa Gading Diduga Anak Pejabat

Pria itu adalah MRK, berusia 21 tahun. Dia menabrak lari bocah sembilan tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara hingga mengalami pendarahan otak.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Maret 2021 | 07:10 WIB
Mahasiswa Bermobil Mercy Tabrak Bocah di Kelapa Gading Diduga Anak Pejabat
Polisi menetapkan MRK (21) pengemudi mobil mewah mercedes benz dengan nomor polisi B 2388 RFQ sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 9 tahun (sebelumnya disebut tujuh tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2021) siang. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Mahasiswa bermobil Mercy tabrak bocah di Kelapa Gading diduga anak pejabat. Plat mobil Mercy si pria tajir itu B 2388 RFQ.

Plat nomor polisi dengan huruf belakang RFQ biasanya digunakan oleh kalangan pejabat eselon tingkat dua atau setingkat direktur di kementerian.

Pria itu adalah MRK, berusia 21 tahun. Dia menabrak lari bocah sembilan tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara hingga mengalami pendarahan otak.

Belakangan terungkap bahwa pria berstatus mahasiswa itu menggunakan mobil milik orang tuanya.

Baca Juga:Ngeri, Detik-detik Pengemudi Mercy Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading

Terkait hal itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengklaim belum mengetahui latar belakang profesi orang tua MRK. Sebab, yang bersangkutan menurutnya baru menyerahkan diri siang tadi.

"Saya nggak tahu ya pekerjaan orang tuanya (tersangka MRK) karena baru hari ini diperiksa ya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021) malam.

Meski begitu, Fahri menyebut bahwa plat nomor kendaraan yang digunakan oleh MRK bukanlah nomor rahasia atau khusus yang biasanya digunakan oleh pejabat.

"Nomor tersebut bukan nomor rahasia/khusus. Alokasi nomornya bukan untuk pejabat ada alokasi tertentu yang sudah ditetapkan," katanya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga:Pelaku Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini MRK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak