"Ini kan sudah dijual, kita kan nggak enak sama pihak sekolah mau dibangun parkiran," terangnya yang mengaku asli kelahiran Seru, Ciputat, Tangsel.
Sementara itu, pemilik lahan yang membangun rumah janda Arti, Supriadi juga mengaku bingung adanya penyegelan tersebut.
"Saya juga bingung, nggak tahu gimana-gimananya. Saya dapat surat dari Satpol PP katanya ada laporan dari LSM dan saya jelaskan bahwa bangunan itu bukan gedung dan bengkel. Melainkan buat rumah saudara saya Bu Arti, seorang janda," katanya.
Menurutnya, penyegelan itu dianggap tak masuk akal. Lantaran izin pembangunan rumah itu harusnya cukup izin lingkungan di RT RW.
Baca Juga:Tahun Ini Warga Tangsel Boleh Salat Tarawih di Masjid? Ini Kata MUI Tangsel
"Kalau saya rasa nggak masuk akal ya, karena bangunannya kecil, buat orang susah. Saya rasa cukup izin lingkungan RT RW," tuturnya.
![Rumah Arti di Jalan Alip Gede, Kampung Maruga RT 3 RW 4, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, disegel Satpol PP, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/25/37547-rumah-disegel-penyegelan-rumah.jpg)
Supriadi menuturkan, rumah Arti yang sedang dibangun itu berada di atas tanahnya yang memiliki luas sekira 600 meter lebih.
"Soal tanah, semuanya sedang kita urus. Kalaupun bangunan rumah Bu Arti tidak memiliki IMB, ya akan kita buatkan. Ini juga sedang diurus," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Heboh Soal Ujian SD di Tangsel Memuat Poligami, Ini Klarifikasi Dindikbud