![Arti, pemilik rumah yang disegel Satpol PP Tangsel, saat ditemui, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/25/94448-rumah-disegel-penyegelan-rumah.jpg)
Arti menyayangkan penyegelan tersebut, lantaran tega menyegel rumahnya yang sedang dibangun.
"Bisa tega begitu, kan rumahnya juga di belakang. Itu kan rumah, bakal buka warung juga buat hidupin anak yatim," ungkapnya sedih.
Sebelumnya, keseharian Arti membuka warung kecil di rumahnya yang berada di lingkungan Sekolah Al-Lauzah di Jalan Palapa, Serua, Ciputat, Tangsel.
Tetapi, lahan rumah tersebut dijual ke pihak sekolah lantaran akan dijadikan lahan parkiran sekolah.
Baca Juga:Tahun Ini Warga Tangsel Boleh Salat Tarawih di Masjid? Ini Kata MUI Tangsel
Dia berharap, persoalan tersebut cepat selesai dan segelnya dicabut. Sehingga, ia bisa pindah lantaran rumahnya saat ini akan dijadikan lahan parkir sekolah hingga April nanti.
"Ini kan sudah dijual, kita kan nggak enak sama pihak sekolah mau dibangun parkiran," terangnya yang mengaku asli kelahiran Seru, Ciputat, Tangsel.
Sementara itu, pemilik lahan yang membangun rumah janda Arti, Supriadi juga mengaku bingung adanya penyegelan tersebut.
"Saya juga bingung, nggak tahu gimana-gimananya. Saya dapat surat dari Satpol PP katanya ada laporan dari LSM dan saya jelaskan bahwa bangunan itu bukan gedung dan bengkel. Melainkan buat rumah saudara saya Bu Arti, seorang janda," katanya.
Menurutnya, penyegelan itu dianggap tak masuk akal. Lantaran izin pembangunan rumah itu harusnya cukup izin lingkungan di RT RW.
Baca Juga:Heboh Soal Ujian SD di Tangsel Memuat Poligami, Ini Klarifikasi Dindikbud
"Kalau saya rasa nggak masuk akal ya, karena bangunannya kecil, buat orang susah. Saya rasa cukup izin lingkungan RT RW," tuturnya.