Pendukung Habib Rizieq Cuma Sedikit ke PN Jaktim, Lalu Lintas Lancar Jaya

Sehingga belum ada pengalihan lalu lintas di Jalan Dr Sumarno, Penggilingan atau di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:14 WIB
Pendukung Habib Rizieq Cuma Sedikit ke PN Jaktim, Lalu Lintas Lancar Jaya
Mobil tahanan Habib Rizieq tiba di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Suara.com/Bagas)

Kombes Pol Yusri Yunus lagi-lagi mengimbau massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq cukup menyaksikan persidangan secara virtual. Alasannya, kekinian masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

Habib Rizieq datang

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang secara offline, Jumat (26/3/2021). Rizieq datang dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:Meski Dilarang Rizieq, Pendukung Tetap Demo PN Jaktim Kawal Sidang Offline

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Habib Rizieq tiba di gedung pengadilan pada pukul 08.30 WIB. Terlihat Rizieq dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mobil tahanan yang mengangkut Rizieq terlihat di kawal ketat baik dengan mobil patwal dan juga polisi dengan mengendarai motor tril.

Tak hanya sendirian, Rizieq di dalam mobil tahanan bersama dengan terdakwa lainnya yakni Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk yang juga akan jalani sidang secara offline.

Adapun Rizieq nantinya diagendakan jalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Sidang Offline

Baca Juga:Polisi Tangkap Pendukung Habib Rizieq Jika Bandel Berkerumun

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.

Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.

Adapun Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung.

"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226," kata Alex.

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak