Aksinya di Tebet Viral, Pelaku Begal Dibekuk Polisi, Satu Masih Buron

"Pengakuannya dia diajak oleh R. R ini spesialis pencurian HP, begal HP."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:57 WIB
Aksinya di Tebet Viral, Pelaku Begal Dibekuk Polisi, Satu Masih Buron
Ilustrasi begal HP.

Akibat perbuatannya, AF kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap barang berharga milik masing-masing, serta menghindari tempat-tempat yang rawan terjadi kejahatan.

"Ini edukasi ke masyarakat, sekarang marak begal HP saat korban duduk dengan santai. Bahkan ada itu di depan minimarket dirampas dengan paksa. Makanya tolong hati-hati lihat tempatnya, lihat waktunya, jangan pegang HP sembarangan," pungkasnya.

Baca Juga:Seorang Begal Berhasil Kabur Usai Terlibat Baku Tembak dengan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak