Beda Sikap Wagub DKI Usai Anies Benarkan Dugaan Kasus Pelecehan Bless

Sebelumnya Wagub DKI Ahmad Riza Patria kerap menyatakan Blessmiyanda dinonaktifkan karena hal biasa

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 30 Maret 2021 | 11:49 WIB
Beda Sikap Wagub DKI Usai Anies Benarkan Dugaan Kasus Pelecehan Bless
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). [Dok. Humas Pemprov DKI]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak lagi membela Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda. Sikap Riza berubah setelah Anies membenarkan Bless tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Bless yang sudah dinonaktifkan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI. Riza kini meminta pihak Inspektorat menjalankan pemeriksaan secara adil dan transparan.

"Inspektorat kami minta melakukan pemeriksaan sesuai dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Selasa (30/3/2021)

Sebelum Anies menyatakan Bless benar diperiksa karena diduga melakukan pelecehan seksual, Riza lebih dulu dan berulang kali ditanya wartawan mengenai kasus itu. Namun Riza kerap menyebut penonaktifan Bless adalah hal yang biasa.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan, PSI Desak Anies Pecat KaBPPBJ

Bahkan ia menilai pemeriksaan di Inspektorat bukan berarti ada kasus negatif yang menimpa Bless. Politisi Gerindra itu menyamakannya dengan audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, Riza juga enggan menjawab dan mengaku bosan ketika ditanya berulang kali soal Bless.

Setelah kini Anies sudah membenarkan semua informasi yang diterima wartawan, Riza pun meminta agar segala pihak menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Jika memang bersalah, Bless disebutnya harus dihukum berat.

"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan," jelasnya.

Berdasarkan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga:Anies ke Pegawai Pemprov: Jangan Takut Laporkan Pelecehan Seksual

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Kendati demikian, Riza meminta agar masyarakat menganut azas praduga tak bersalah. Bless harus memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi dalam kasus itu.

"Kita beri kesempatan pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta, dan data apa adanya. Tidak dilebihkan, tidak dikurangi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak