Beda Sikap Wagub DKI Usai Anies Benarkan Dugaan Kasus Pelecehan Bless

Sebelumnya Wagub DKI Ahmad Riza Patria kerap menyatakan Blessmiyanda dinonaktifkan karena hal biasa

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 30 Maret 2021 | 11:49 WIB
Beda Sikap Wagub DKI Usai Anies Benarkan Dugaan Kasus Pelecehan Bless
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). [Dok. Humas Pemprov DKI]

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Kendati demikian, Riza meminta agar masyarakat menganut azas praduga tak bersalah. Bless harus memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi dalam kasus itu.

"Kita beri kesempatan pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta, dan data apa adanya. Tidak dilebihkan, tidak dikurangi," pungkasnya.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan, PSI Desak Anies Pecat KaBPPBJ

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini