Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan diskresi dalam penjualan saham di PT Delta Djakarta.
Penjualan aset daerah harus dengan persetujuan DPRD.
"Itu peraturannya. Jika tidak, dianggap melawan hukum," kata Dian dalam pesan singkat, Rabu (17/3).
Dian menuturkan jika Ketua DPRD DKI tidak mau mengambil persetujuan pelepasan saham itu maka jalan terakhirnya adalah pemungutan suara.
Baca Juga:Anies Beri IMB Pesantren, Ketum PBNU Kaget: Orang Lain Sulit Ngurusnya
"Karena yang diminta persetujuan DPRD sebagai lembaga, bukan jabatan Ketua DPRD," ucapnya.