"Makanya sejak pertama menjabat segera menyerahkan surat ke DPRD untuk meminta menjual saham di PT Delta," ujarnya.
Usulan Anies untuk mengeluarkan diskresi awalnya dilontarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dikarenakan Prasetio menegaskan tidak akan menyetujui penjualan saham PT Delta Djakarta.
"Saya tidak ikut-ikut. Nggak akan ada tanda tangan pulpen saya. Silakan kalau gubernur mau jual (saham PT Delta)," kata Prasetio dalam diskusi daring di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, Senin (15/3).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini suara anggota DPRD DKI masih beragam soal rencana menjual saham di PT Delta Djakarta.
Baca Juga:Anies Beri IMB Pesantren, Ketum PBNU Kaget: Orang Lain Sulit Ngurusnya
"Saya kan bisa beda pendapat. Silakan saja putuskan. Gubernur punya diskresi kok. Pada masa pemerintahan sebelumnya, juga ada diskresi. Tapi saya gak ikut-ikut," ucapnya.
Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan diskresi dalam penjualan saham di PT Delta Djakarta.
Penjualan aset daerah harus dengan persetujuan DPRD.
"Itu peraturannya. Jika tidak, dianggap melawan hukum," kata Dian dalam pesan singkat, Rabu (17/3).
Dian menuturkan jika Ketua DPRD DKI tidak mau mengambil persetujuan pelepasan saham itu maka jalan terakhirnya adalah pemungutan suara.
Baca Juga:Prabowo, RK, AHY hingga Anies Keok, Ganjar Pranowo Teratas Survei Capres
"Karena yang diminta persetujuan DPRD sebagai lembaga, bukan jabatan Ketua DPRD," ucapnya.