Libur Paskah, Bandara Soekarno Hatta Terpantau Normal

Yado menuturkan hingga saat ini rata-rata pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta berkisar 50.000 hingga 60.000.

Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 03 April 2021 | 21:42 WIB
Libur Paskah, Bandara Soekarno Hatta Terpantau Normal
Libur Paska, Bandara Soekarno Terpantau Normal. (Suara.com/Muhammad jehan)

SuaraJakarta.id - Jumlah penumpang pada saat libur paskah di Bandara Soekarno - Hatta relatif normal. VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano selama libur paskah di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada kepadatan.

Aktivitas pun berjalan seperti biasa menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada kepadatan yang terjadi di Terminal (Bandara Soekarno- Hatta),dan semua protokol kesehatan selalu dijaga oleh tim di lapangan dan juga penumpang yg akan melakukan perjalanan," uje Yado dalam pesan singkat, Sabtu (3/4/2021).

Yado menuturkan hingga saat ini rata-rata pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta berkisar 50.000 hingga 60.000. Menurutnya angka ini berbanding jauh dengan rata-rata penumpang sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga:Penyekatan Wisatawan saat Libur Paskah di Puncak Bogor

"Kalau kami lihat saat ini sekitar 50.000 - 60.000 untuk pergerakan penumpangnya. (Angka ini) masih jauh dibanding rata-rata ketika normal di angka sekitar 180 ribu perhari," katanya.

Dalam penerapannya, AP II tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.

Berikut aturan yang tercantum dalam surat edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga:Mulai Lancar, Contraflow di Jalan Tol Jakarta - Cikampek Diperpendek

Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)

Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini