Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka

Dengan putusan sela ini bisa membuat publik paham alasan Habib Rizieq ditahan dan diadili.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 April 2021 | 12:37 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka
Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

SuaraJakarta.id - Politisi Ferdinand Hutahaean bersyukur majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Hal itu disampaikan mantan politikus Partai Demokrat ini melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Menurutnya, dengan putusan sela ini bisa membuat publik paham alasan Habib Rizieq ditahan dan diadili.

"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi Rizieq Sihab dan penasehat hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan."

Baca Juga:Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan

"Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," cuit Ferdinand.

Cuitan politisi Ferdinand Hutahaean terkait eksepsi Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Twitter]
Cuitan politisi Ferdinand Hutahaean terkait eksepsi Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Twitter]

Eksepsi Ditolak

Diketahui, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan. Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Habib Rizieq tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Baca Juga:Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka

Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini