Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin

"Sedang di kafe entah dia (Samin Tan) minum kopi atau apa sama anak buahnya," ucap Karyoto.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Rabu, 07 April 2021 | 11:16 WIB
Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. 

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga:Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini