SuaraJakarta.id - Pemkot Tangerang akan tetap menggelar vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa di Ramadhan 2021. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi.
Liza menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan merujuk aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Liza mengungkapkan, bila biasanya vaksinasi digelar mulai pukul 07.00-17.00 WIB. Pada Ramadhan 2021, Dinkes Kota Tangerang akan melaksanakan hingga pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:Warga Kota Tangerang Diizinkan Bukber Puasa di Luar Rumah, Asal...
“Untuk lokasinya, kami akan lebih dekatkan agar memudahkan para penerima vaksin. Begitu juga soal waktunya, yang tadinya sehari satu Puskesmas bisa 400 sasaran, saat Ramadan menjadi 100 sasaran per hari,” jelas Liza.
Liza menerangkan, saat ini vaksinasi di Kota Tangerang sedang berlangsung untuk kategori lansia.
Tepat pada saat Ramadan, Dinkes akan melangsungkan vaksinasi lansia dosis kedua, dengan target sasaran 45 ribu lansia, dari 117.010 lansia di Kota Tangerang.
Vaksinasi lansia menjadi prioritas di Kota Tangerang. Ini mengingat angka kematian Covid-19 berdasarkan data per 4 April 2021, terbanyak 75 persen yaitu pada usia 60 hingga 69 tahun.
“Makanya, vaksinasi lansia cukup kami prioritaskan. Jika dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dapat jatah vaksin lagi, kembali kami prioritaskan untuk kategori lansia. Terlebih, momen lebaran orangtua menjadi tempat pulang para anak-anaknya. Hal inilah yang kami jaga dan antisipasi,” tegasnya.
Baca Juga:Cegah SOTR di Jakarta, Polisi Lakukan Penyekatan Pukul 23.00-05.00
Hingga saat ini vaksinasi di Kota Tangerang sudah menyasar 13 ribu tenaga kesehatan, 45 ribu pelayan publik dan proses penyelesaian 45 ribu sasaran lansia.